![]() |
Suasana rapat pemutakhiran data pemilih KPU Badung bersama PPK dan PPS se-Kuta
Selatan dan tim Sidalih di
areal Kantor Camat Kuta Selatan. Minggu, (21/10 2018).
|
REDAKSIBALI.COM - Dalam rangka mewujudkan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Berkelanjutan yang berkualitas jajaran
Komisioner KPU Badung bersama PPK dan PPS se-Kuta Selatan dan tim Sistem
Informasi Data Pemilih (Sidalih) menggelar rapat pemutakhiran data pemilih di
areal Kantor Camat Kuta Selatan. Minggu, (21/10 2018).
Selain Ketua KPU
Badung I Wayan Semara Cipta, rapat ini dihadiri Agung Yusa komisioner KPU Badung yang
membidangi Divisi Data Pemilih dan Nur
Sodiq yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Gerakan Melindungi Hak Pilih
(GMHP) yang dilakukan oleh jajaran KPU secara serentak dari tanggal 1- 28
Oktober 2018.
Kepada redaksibali,com, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan Gerakan GMHP sebagai upaya untuk
membangun kesadaran politik masyarakat untuk turut memastikan dirinya telah
terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2019. Kegiatan GMHP di Kabupaten Badung telah
dilakukan serentak mulai tanggal 1 Oktober 2018 dengan membuat Posko Layanan
Pemilih di kantor-kantor Desa / Kelurahan.
![]() |
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta |
Ditanya efektifitas pelaksanaan GMHP ini, Semara Cipta menyampaikan ”gerakan GMHP yang dilaksanakan di Pasar Mengwi tanggal 14 Oktober 2018 lalu terlihat antusias warga untuk mengecek
diri mereka dengan menunjukkan KTP, untuk selanjutnya dicek oleh tim Sidalih
KPU Badung melalui aplikasi sidalih :lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setelah di cek hasilnya sebagian besar warga yang
diverifikasi telah terdaftar sebagai
Pemilih Pemilu 2019”.
“Saat diundang oleh Partai Politik terkait sosialiasi
Pemilu 2019, KPU Badung selalu menyampaikan agar Partai Politik juga membantu
KPU Badung untuk memastikan konstituennya telah terdaftar sebagai pemilih. Apalagi KPU Badung telah memberikan kepingan
CD yang berisi daftar Pemilih kepada masing-masing Partai Politik di Badung dengan
harapan, Partai Politik juga turut mencermati daftar pemilih dan memastikan
semua konstituennya terutama konstituen Caleg telah terdaftar sebagai Pemilih.
Bila belum, maka agar segera melaporkan diri ke Posko Layanan Pemilih yang ada
di masing-masing Desa/ Kelurahan untuk dicatatkan dalam formulir A.1.A yaitu
formulir tanggapan masyarakat dan dimasukkan sebagai pemilih baru” lanjut Semara
Cipta
KPU Badung berharap agar semua pihak turut membangun kualitas
demokrasi di Badung. Salah satunya dengan
meningkatnya partisipasi pemilih melalui
tersajikannya data pemilih yang valid dan transparan.
Terkait data bermasalah yaitu penyandingan Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT Pemilu 2019, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta
menyampaikan bahwa KPU Badung menerima data sejumlah 42.562.
Dari data ini KPU Badung telah melakukan pencermatan
dengan menyandingkan data pemilih pasca penetapan Pilgub, kemudian Daftar
Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)
Pemilu 2019. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa data di DP4
telah berproses karena Data DP4 ini adalah data paling awal yang diterima KPU dan
telah melalui proses pemutakhiran dari Pilgub Bali 2018 hingga ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Karena sesuai surat Edaran KPU RI bahwa
khusus bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak dibentuk Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) lagi.
Sehingga Daftar Pemilih Pilkada langsung menjadi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pemilu 2019.
Dalam hal pemutakhiran data pemilih ini, KPU
Badung melakukan 3 mekanisme yaitu, pendataan bagi pemilih baru, melakukan
perbaikan elemen data terhadap data pemilih bila terjadi kesalahan seperti dari
status belum menikah kemudian menikah, perbaikan nama, tanggal lahir dan NIK,
dan yang ketiga yaitu melakukan penghapusan terhadap pemilih yang tidak
memenuhi syarat yang diakibatkan karena sudah meninggal, dibawah umur, masih
berstatus TNI/Polri.
Sebagai upaya validasi pemilih, dari data 42.526 ini KPU Badung telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan juga diturunkan ke
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK untuk dilakukan pencermatan bersama
kelian ataupun kepala lingkungan terkait. (GR)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang tidak sesuai dan Mengandung Unsur Pelanggaran Atas SARA dan Ujaran Kebenciaan akah di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya