![]() |
Made Adi Parmadi, ST ( TA PID ) Bali
|
Efektivitas Pemanfaatan Dana Desa di Bali Tahun 2015 -2017
oleh
: Made Adi Permadi, ST (Tenaga Ahli
Program Inovasi Desa (TA PID ) Provinsi Bali
Undang-Undang
Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang
memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi
dan kesejahtaraan masyarakat.
Setiap
tahun Pemerintah. Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk
diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7
triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.
Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata
setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp
60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 pemerintah kembali mengalokasikan
dana Rp 60 triliun untuk Dana Desa. Jumlah tersebut setara dengan Rp 800
juta/desa. Dalam RAPBN tahun 2019 Dana Desa dialokasikan sebesar 73 triliun,
setara 973 juta per desa.
Selain
Dana Desa dari APBN, Sumber pendapatan
Desa juga diperoleh dari pertama
Pendapatan Asli Desa (PADes) terdiri
atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan
lain-lain pendapatan asli Desa.
Kedua Bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota; Ketiga, Alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan
bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10%
dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus; Keempat, Bantuan
Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; Kelima,Hibah dan sumbangan
yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Keenam,. lain-lain pendapatan Desa
yang sah.
Beberapa Desa juga memperoleh dana-dana program yang
bersumber dari APBN dalam bentuk dana
Dekosentrasi dan dana Tugas
Pembantuan.
Pendanaan
Dekosentrasi dialoksaikan untuk membiayai kegiatan non fisik yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah untk
mendukung penguatan dan pemberdayaan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Pusat.
Dana
Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN dan digunakan oleh
Gubernur/ Walikota /Bupati termasuk Kepala Desa untuk membiayai kegiatan fisik
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kepada yang
menugaskan.
Apakah Dana Desa sudah
digunakan dengan tepat sehingga
bermanfaat bagi masyarakat desa di Bali?
Sesuai
Amanat pasal 78 Undang Undang Desa, bahwa pembangunan bertujuan untuk
penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan
kualitas hidup masyarakat dan dipertegas
melalui Permendes 19 thn 2017, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018
dapat digunakan untuk membiayai
pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan
penanggulangan kemiskinan.
Dana
Desa dapat juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri
sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Alokasi dana desa untuk di Provinsi Bali
pada tahun 2015 diterima sebesar Rp 185.428.984.000.
Di tahun 2016 menerima sebesar Rp 416.264.690.000,
Tahun 2017 menerima Rp. 537.258.505.000 dan di tahun 2018 menerima sebesar Rp 530.206.389.000
Adapun untuk penyerapan anggaran
tahun 2015 sebesar 96% dan di tahun 2016 mencapai 95% dan untuk tahun 2017
serapannya sudah mencapai 85 persen.
Dengan adanya Program Inovasi , Kita
berharap untuk kedepannya penggunaan dana desa lebih meningkatkan kualitas
pemanfaatanya melalui pengelolaan bidang sumber daya manusia, Kewirausahaan dan
infrastrktur yang bisa meningkatkan langsung perekonomian masyarakat desa.
Sejak tahun 2015 hingga 2017 ini,
penggunaan dana desa di Provinsi Bali telah digunakan dengan tepat dan
memberikan manfaat bagi masyarakat . Untuk
menunjang ekonomi masyarakat digunakan
untuk pembangunan jalan desa sepanjang
1.921 km, pembangunan jembatan 1.488
m, pasar desa sebanyak 150 unit, Bumdes
sebanyak 34 unit, tambatan perahu 2 unit, embung desa 10 unit, irigasi 320 unit
dan sarana olah raga sebanyak 189 unit.
Tidak hanya itu dana desa juga digunakan
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa digunakan untuk
pembangunan penahan tanah sebanyak 516 unit, air bersih 369 unit, mck 325 unit,
polindes 101 unit, drainase 126.987 PAUD 384 unit, posyandu 588 unit dan sumur
49 unit
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang tidak sesuai dan Mengandung Unsur Pelanggaran Atas SARA dan Ujaran Kebenciaan akah di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya