![]() |
Dari kiri- kanan : Drs. Putu Suarnata, I Made Rumada, SE. I Ketut Narta, SE |
REDAKSIBALI.COM
- Mengantisipasi proses kegiatan Reses dimanfaatkan sebagai ajang kampanye oleh
para anggota DPRD Tabanan maupun DPRD Provinsi Bali Dapil Tabanan serta DPR RI
dan DPD yang kembali menjadi Calon
Legislatif (Caleg) maupun calon DPD
dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2019,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan meminta Panitia Pengawas
Kecamatan se Tabanan untuk memantau
kegiatan reses ini.
Demikian
informasi yang disampakain Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada di dampingi oleh
Anggota Bawaslu Tabanan lainnya I Ketut Narta dan I Putu Suarnata kepada
redaksibali.com hari Rabu (21/11/2018)
Anggota Bawaslu Tabanan Ketut Narta
menginformasikan ada 40 Caleg incumbent yang kembali meramaikan Pemilu 2019 untuk
meraih kursi DPRD Tabanan. Dapil 1 ada 10 Caleg incumbent, Dapil 2 ada 10 Caleg
incumbent, Dapil 3 ada 9 Caleg incumbent dan di Dapil 4 ada 11 Caleg incumbent.
Dari
6 Anggota DPRD Provinsi Bali yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Tabanan, 5 orang kembali maju sebagai Caleg DPRD Provinsi. Dan 8 dari 9 anggota DPR RI saat ini kembali
mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI
pada Pemilu 2019 nanti.
Untuk
Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali, dua orang berstatus sebagai incumbent,
sedangkan 2 anggota DPD lainnya saat ini
maju sebagai Caleg DPR RI.
Ketua
Bawaslu Tabanan I Made Rumada menyatakan "Pengawasan Kegiatan Reses
terhadap Anggota DPRD, DPR RI dan DPD
dilakukan mengingat kegiatan Reses para Anggota Dewan menggunakan
anggaran negara, sehingga kegiatan reses ini tidak boleh menjadi ajang kampanye
para Calon incumbent yang kembali akan
bersaing memperebutkan kursi legeslatif maupun kursi DPD pada pemilu 2019
nanti”
Terkait
batas-batas yang bisa dinilai sebagai kegiatan kampanye pada saat Reses, Rumada menjelaskan ”Selama pertemuan Anggota
Dewan bertemu masyarakat saat Reses itu
hanya bicara masalah aspirasi masyarakat, membahas program yang belum
teralisasi tidak termasuk katagori Kampanye.
“Tapi
kalau dalam pertemuan itu Anggota Dewan memaparkan visi -misi, meminta dukungan
atau mengajak peserta pertemuan untuk memilih dirinya kembali sebagai anggota
legislatif atau DPD, membagikan brosur, famflet terkait pencalonannya sebagai
anggota DPRD, DPR RI, DPD dalam Pemilu
2019 nanti maka itu sudah termasuk kampanye " kata Rumada lebih lanjut.
Bawaslu
Tabanan juga menghimbau agar Anggota DPRD, DPR RI dan DPD yang maju sebagai Caleg atau Calon DPD lagi dalam Pemilu
2019 menginformasikan waktu dan tempat mereka melaksanakan Reses di
wilayah Tabanan kepada Bawaslu Tabanan. (GR)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang tidak sesuai dan Mengandung Unsur Pelanggaran Atas SARA dan Ujaran Kebenciaan akah di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya