![]() |
Made Kariada, SE, SH, Ketua KPU Kabupaten Klungkung
|
REDAKSIBALI.COM – Menjelang berakhirnya masa tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung Periode 2014-2019 tanggal 9 Januari 2019 nanti, KPU RI telah membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Klungkung Periode 2019-2024 tanggal 30 Oktober lalu.Tim seleksi yang beranggotakan 5 orang ini diketuai mantan Komisioner KPU Bali Ni Wayan Widhiastini, S.Sos, Msi dengan anggota Dr. I Keut Sukawati Lanang, Dr. Made Wena, I G L anang Made Puja, M.Pd dan Dr AA Istri Ari Atudewi.
Menindaklanjuti Keputusan KPU nomor 1571/PP
06-KPT/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota tahap VII, Tim Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Klungkung Periode 2019-2024 mengeluarkan Pengumuman
Nomor : 05/PP.06 KPU//TimSel.Klk/51/ XI/2018
tentang Pendaftaran Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung
Periode 2019-2024 pada hari Jumat
(2/11/2018).
Dalam Pengumumannya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klungkung Periode 2019-2024, membuka
waktu penerimaan dokumen pendaftaran dari
tanggal 5 – 11 November 2018. Penerimaan
dokumen pendaftaran dilakukan setiap
hari, dari hari Senin-sampai Minggu,
mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Dokemen
pendaftaran bisa disampaikan langsung ke
Sekretariat Timsel KPU Kabupaten Klungkung, Jalan Cok
Agung Tresna no 8 Denpasar (Kantor KPU Bali) atau melalui
email : timsel.kpuklk 2018@gmail.com.
Adapun Dokumen Persyaratan yang dimasukkan
yaitu :
1. Surat
pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)
2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Pas
Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
4.
Daftar Riwayat Hidup bermeterai 6 ribu, yang disertai data pendukung
5.
Fotokopi ljazah Pendidikan terakhir (minimal Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat) yang disahkan/dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang
6.
Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan
dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas
7. Surat
Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.
6.000,00 (enam ribu rupiah), yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mampu secara jasmani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
8. Surat
Pernyataan tidak pernah menjadi anggota
Partai politik atau keterangan dari
pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota
partai politik dalam jangka waktu 5 (lima)
9.
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidani yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh
pengadilan negeri;
10.
Surat rekomendasi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
yang akan mengikuti seleksi;
Dalam pengumuman
juga disampaikan untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi Sekretariat
Timsel KPU Kabupaten Klungkung,yang beralamat di Kantor KPU Perovinsi Bali Jalan Cok Agusng Tresna no 8 , telepon 0361 222498
Terkait seleksi ini, I Made Kariada yang saat ini
menjabat Ketua KPU Kabupaten Klungkung menyampaikan “Karena tahapan Pemilu sudah berjalan hampir
70 persen maka saya berharap komisioner-komisioner terpilih
nantinya haruslah memiliki kapasitas pengelolaan pemilu yg baik. Memiliki kredibilitas yg baik, kompetensi yg
baik, dan bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik”
Ditanya peluangnya kembali menjadi Komisioner KPU Klungkung, Made Kariada menyatakan
“ Saya sudah dua periode menjadi komisioner KPU Klungkung, aturan tidak
memungkinkan menjadi komisioner KPU lebih dari 2 periode. Selain saya,
Komisioner KPU Ni Made Sri Utami juga
tidak bisa mendaftar lagi karena sudah dua periode juga”
“Dari lima orang komisioner KPU Kabupaten Klungkung saat
ini ada tiga yang masih bisa mendaftar lagi yakni Ida Bagus Nyoman Barwata, Sang Ayu
Mudiasih dan Anak Agung Istri Rai Diah Utari” sambung Kariada
Terkait rencana kedepannya setelah tidak bertugas di KPU Klungkung, " Saya berencana menjadi advokat atau konsultan hukum. Dan berencana masuk ke partai politik" kata Made Kariada kepada redaksibali.com (GR)
Terkait rencana kedepannya setelah tidak bertugas di KPU Klungkung, " Saya berencana menjadi advokat atau konsultan hukum. Dan berencana masuk ke partai politik" kata Made Kariada kepada redaksibali.com (GR)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang tidak sesuai dan Mengandung Unsur Pelanggaran Atas SARA dan Ujaran Kebenciaan akah di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya