![]() |
Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Koordinasi Peran Pendidik dalam Implementasi Pendidikan Karakter di Era Disrupsi Teknologi di Trans Resort Hotel, Badung, Selasa (13/11). |
REDAKSIBALI.COM - Dalam rangka melaksanakan revolusi mental melalui pendidikan karakter, Bali memiliki modal yang baik karena sudah memiliki kearifan lokal yang jika diterapkan dengan sungguh-sungguh akan menjadikan sumber daya manusia (SDM) Bali yang berkarakter.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Rapat
Koordinasi Peran Pendidik dalam Implementasi Pendidikan Karakter di Era
Disrupsi Teknologi di Trans Resort Hotel, Badung, Selasa (13/11/2018).
“Ini
(Rakor Pendidikan Karakter) satu kegiatan yang sangat positif karena di Bali
tengah mengembangkan konsep pengembangan SDM Bali unggul yang didasarkan pada
sastra dan juga kearifan lokal di Bali,” kata Koster.
Menurutnya konsep ini
sedang disusun oleh para tim ahli untuk merumuskan supaya pembangunan karakter di
Bali bisa dibangun berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Bali seperti lontar,
sastra, maupun pitutur-pitutur yang ada di masyarakat Bali yang diberikan oleh
para leluhur masyarakat Bali di jaman dahulu. Ia menambahkan lontar, sastra dan
pitutur tersebut adalah modal yang sangat baik untuk menjadi referensi dalam
mengembangkan sistem pendidikan di Bali.
Pengembangan
karakter di Bali menurutnya dilakukan melalui dua hal, yakni membangun jati diri
dan integritas moral.
“Jadi kalau kita mau membangun SDM kita yang pertama kita
bangun adalah karakternya dulu, baru kompetensinya,” jelas Koster.
Deputi
Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan
Bali merupakan salah satu masyarakat yang memiliki karakter unggul.
"Karakter
tidak hanya identik dengan moral tapi juga kinerja. Semua ada dalam masyarakat
Bali,” kata Agus.
Agus Sartono berharap pihaknya dapat belajar dari pelaksanaan rakor di
Bali untuk menyempurnakan sistem pendidikan karakter di Indonesia.(GR/rls)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang tidak sesuai dan Mengandung Unsur Pelanggaran Atas SARA dan Ujaran Kebenciaan akah di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya