KPS Bali yang terdiri dari organisasi seperti Trash Hero, Balifokus, PPLH Bali, Kopernik, Navicula, dan beberapa organisasi lainnya beranggapan keberlangsungan Peraturan Gubernur tersebut
sedang dalam bahaya. Sekelompok pengusaha plastik dan daur ulang, yaitu
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) telah melayangkan permohonan uji
materi pembatasan pemanfaatan plastik tersebut ke MA.
Hal itu terungkap saat Komunitas
Peduli Sampah Bali bertemu awak media hari Sabtu (25/5) di Denpasar
“Kita bukannya tidak mendukung daur ulang atau kegiatan
bersih-bersih. Ini harus tetap dilakukan, tapi kegiatan-kegiatan seperti ini
adalah solusi di hilir, yang bukan merupakan solusi utama dan bukan solusi
satu-satunya. Tindakan seperti ini sama saja dengan kita sibuk mengepel lantai
yang basah sementara ember sudah meluap dan air keran masih tetap terbuka,”
kata Gede Robi, aktivis KPS Bali yang juga vokalis Navicula.
Sebagaiman diberitakan, tahun lalu, Pemerintah Provinsi Bali
memperkenalkan larangan yang diberlakukan di seluruh pulau (Pergub) untuk
penggunaan kantong plastik (tas kresek), sedotan plastik dan polystyrene,
sedangkan pemerintah kabupaten Badung dan Kota Denpasar, masing-masing
mengeluarkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik (Perbup dan
Perwali).
KPS Bali melalui Putu Evie Suyadnyani berargumen Peraturan
Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah Platik
Sekali Pakai perlu dipertahankan.
“Selama lebih dari satu dekade, upaya-upaya untuk memperkuat
pengelolaan sampah belum menghasilkan perkembangan yang berarti, sedangkan di
saat yang sama jumlah sampah plastik di lautan tampaknya selalu bertambah. Kami
masyarakat Bali, telah melihat bagaimana pelarangan tersebut memberikan manfaat
yang jelas bagi pulau ini – kami tidak akan kembali,” kata Putu Evie
Suyadnyani, aktivis KPS Bali yang juga ketua Trash Hero Kertalangu
KPS Bali juga melihat instrumen hukum yang membatasi penggunaan plastik ini merupakan bagian dari gelombang larangan serupa yang
menyebar di beberapa kota di Indonesia dan seluruh dunia dari Rwanda hingga
Hawaii. Paling sedikit 32 negara telah memberlakukan pelarangan kantong
plastik, dan lebih banyak negara lagi sedang dalam proses menuju ke sana, untuk
merespon polusi plastik yang semakin mengancam di seluruh dunia.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang tidak sesuai dan Mengandung Unsur Pelanggaran Atas SARA dan Ujaran Kebenciaan akah di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya