REDAKSIBALI.COM – Divisi Humas Polri melalui akun instagramnya menyampaikan Bareskrim Polri telah menangkap tersangka ZS, pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. Diketahui ZS memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam. Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
“Jadi penangkapan tersebut terkait dengan penggunaan mata uang selain rupiah. Kegiatan Pasar Muamalah sudah berlangsung sejak 2014,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Lowongan Kerja di The Keranjang Bali
Lowongan Kerja staff housekeeping, bartender dan waiteress
Lowongan Kerja Guru PJOK
Lowongan Kerja Karyawan Laundry
WHO Luncurkan Peta Jalan Baru Kanker Payudara
Kerja Sama Pembangunan SDM antara Pemerintah Jepang dan Mendikbudristek
Kendalikan Dengue, World Mosquito Program dan Kariyasa Adnyana Luncurkan Metode Wolbachia di Buleleng
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes
WHO Luncurkan Peta Jalan Baru Kanker Payudara
Kerja Sama Pembangunan SDM antara Pemerintah Jepang dan Mendikbudristek
More Stories
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes
Dicuekin Soal Darmaga, Desa Adat Sanur akan Lapor ke Pusat
KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Denpasar Kolaborasi Gelar Pendidikan Politik