BeritaNasional

Benahi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Anggota BP MPR RI I G.N. Kesuma Kelakan Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Sembung, Badung

REDAKSIBALI.COM – Sebagai anggota Badan Pengkajian  Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik  Indonesia (BP MPR RI),  I G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si  kembali melaksanakan kegiatan penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas).  Penyerapan Asmas  yang bertema Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, Serta Sistematika Pokok Pokok Haluan Negara dilaksanakan di  Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten  Badung, pada hari Sabtu (20/3/2021)

Dalam pemaparannya sebagai narasumber,  Kesuma Kelakan menyampaikan sistem pembangunan yang dilaksanakan di negara Indonesia sebelum dilakukannya perubahan terhadap Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 dilaksanakan melalui Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.

Menurut  Kesuma Kelakan mengembalikan fungsi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah sebagai upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana agar nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan.

Kesuma Kelakan yang  juga anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menjelaskan sejak masa reformasi, GBHN digantikan oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Namun terjadi permasalahan dalam pelaksanaan RPJPN karena implementasi RPJPN dipengaruh oleh visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang selalu berganti setiap lima tahun sekali. Masuknya kepentingan-kepentingan politik partai yang mencalonkan,  seringkali mengakibatkan pelaksanaan RPJPMN menjadi tidak konsisten dan tidak terarah.

Suasana acara penyerapan Asmas dengan tema Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, Serta Sistematika Pokok Pokok Haluan Negara  yang menghadirkan anggota BP MPR RI, I GN Kesuma Kelakan sebagai Narasumber di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Sabtu (20/3/20

“Sulit untuk mewujudkan cita-cita dan keinginan bersama dari bangsa ini seperti yang tertera pada alinea ke IV UUD 1945 jika sistem pembangunan di Indonesia tetap seperti itu. Oleh karena itu, penting bagi MPR melalui Lembaga Pengkajian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2014, untuk merevitalisasi GBHN dalam bentuk PPHN.  Ini akan  memperbaiki sistem perencanaan pembangunan di Indonesia guna mewujudkan apa yang telah di citacitakan oleh bangsa ini sejak lama,” ungkap  Wakil Gubernur Bali periode 2008-2003 ini.

Kesuma Kelakan mengungkapkan urgensi menghadirkan kembali PPHN karena  lemahnya Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (SSPN). Perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris), visi, misi dan program kerja Presiden terpilih ternyata dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih.  Presiden atau kepala daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan  program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

“Sangat perlu menghadirkan kembali PPHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” ungkap Kesuma Kelakan menanggapi  pertanyaan salah seorang peserta terkait solusi lemahnya sistem perencanaan pembangunan nasional saat ini.

“Wewenang MPR RI agar dapat menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara harus dilakukan melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 (amandemen terbatas), Maka, payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD NRI tahun 1945,” sambung Kesuma Kelakan

Suasana dialog pada acara penyerapan Asmas dengan tema Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, Serta Sistematika Pokok Pokok Haluan Negara  yang dilaksanakan di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Sabtu (20/3/20

Hal yang disampaikan I Nyoman Satria, S.Sos., M.Si  nampak menguatkan apa yang disampaikan Kesuma Kelakan. Menurut anggota DPRD Badung ini, menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara merupakan wujud pengamalan Pancasila.

Nyoman Satria yang hadir sebagai narasumber pada acara penyerapan  Asmas menjelaskan rencana menghadirkan kembali PPHN merupakan wujud nyata dari Pengamalan Pancasi.  Dengan adanya PPHN seluruh warga negara Indonesia, lembaga pemerintah, swasta Ormas, Parpol, LSM dan  dari tingkat pusat sampai tingkat daerah akan mempunyai pedoman atau pegangan.  Pegangan ini digunakan sebagai penuntun dan pegangan hidup dalam pola pikir, bertutur kata dan sikap tingkah laku setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Acara penyerapan aspirasi masyarakat  dilaksanakan dengan mengikuti protocol kesehatan dalam penanganan  COVID-19. Hadir dalam acara  Kepala Desa Sembung I Ketut Sukerta, tokoh adat  dan  tokoh pemuda Desa Sembung ,Mengwi, Badung. (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *