REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi pada hari Kamis (25/3/2021) di Ruang Sidang KI Provinsi Bali. Sidang digelar untuk mengadili perkara sengketa informasi antara Budi Hartono Atatang sebagai Pemohon dengan Universitas Warmadewa ( Unwar) yang diwakili oleh I Wayan Wesna Astara sebagai kuasa Hukum Termohon.
Informasi yang disengketakan yakni tidak terpenuhinya permohonan informasi dari Pemohon berupa permohonan untuk memperoleh beasiswa penuh sebagai calon mahasiswa baru tahun 2020 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa..
Dalam sidang ajudikasi non litigasi tersebut Ketua KKI Provinsi Bali menunjuk 3 orang Majelis Komisisoner yakni: Agus Suryawan sebagai Ketua Majelis Komisioner, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana masing-masing sebagai anggota majelis. Bertindak selaku Panitra adalah I Gede Wira Gunarta.
Sidang ajudikasi non litigasi tersebut merupakan sidang Pembacaan Putusan Sela Nomor : 03/III/KEP.KI BALI/2021. Sidang Ajudikasi yang dibuka dan terbuka untuk umum memutuskan menolak permohonan Pemohon.
Majelis berpendapat Permohonan untuk memperoleh beasiswa penuh sebagai calon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2020 bukan merupakan kewenangan Komisi Informas. (GR*)
Lowongan Kerja di The Keranjang Bali
Lowongan Kerja staff housekeeping, bartender dan waiteress
Lowongan Kerja Guru PJOK
Lowongan Kerja Karyawan Laundry
Galakkan Pengembangan Produk Organik, PT BSO Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Denpasar
Indeks Harga Nikel Indonesia Rampung
More Stories
Galakkan Pengembangan Produk Organik, PT BSO Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Denpasar
Indeks Harga Nikel Indonesia Rampung
Siap – Siap ARB 15 % berlaku 2 minggu lagi