REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi pada hari Kamis (25/3/2021) di Ruang Sidang KI Provinsi Bali. Sidang digelar untuk mengadili perkara sengketa informasi antara Budi Hartono Atatang sebagai Pemohon dengan Universitas Warmadewa ( Unwar) yang diwakili oleh I Wayan Wesna Astara sebagai kuasa Hukum Termohon.
Informasi yang disengketakan yakni tidak terpenuhinya permohonan informasi dari Pemohon berupa permohonan untuk memperoleh beasiswa penuh sebagai calon mahasiswa baru tahun 2020 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa..
Dalam sidang ajudikasi non litigasi tersebut Ketua KKI Provinsi Bali menunjuk 3 orang Majelis Komisisoner yakni: Agus Suryawan sebagai Ketua Majelis Komisioner, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana masing-masing sebagai anggota majelis. Bertindak selaku Panitra adalah I Gede Wira Gunarta.
Sidang ajudikasi non litigasi tersebut merupakan sidang Pembacaan Putusan Sela Nomor : 03/III/KEP.KI BALI/2021. Sidang Ajudikasi yang dibuka dan terbuka untuk umum memutuskan menolak permohonan Pemohon.
Majelis berpendapat Permohonan untuk memperoleh beasiswa penuh sebagai calon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2020 bukan merupakan kewenangan Komisi Informas. (GR*)
More Stories
Waduh! Serangan Israel ke Jalur Gaza di Bantu Teknologi Kecerdasan Buatan (AI)
Setelah China, Belanda dan Denmark kini Inggris melaporkan Temuan Kasus Wabah Pneumonia Misterius
FK UNUD Laksanakan Seminar Inisiatif Inovasi Wolbachia dalam Pengendalian Demam Berdarah