Opini

Mengajak Gen Z untuk Mendata SDGs Desa

Gen Z adalah generasi yang lahir setelah generasi Y, kumpulan orang yang termasuk ke dalam generasi ini adalah mereka yang lahir di tahun 1995 sampai dengan 2010.  Umumnya mereka yang merupakan generasi Z disebut juga iGeneration atau generasi internet atau generasi.net. Mereka selalu terhubung dengan dunia maya dan dapat melakukan segala sesuatunya dengan menggunakan kecanggihan teknologi yang ada, bahkan gadget sudah menjadi pegangannya dari sejak kecil. Maka secara otomatis pengenalan teknologi dan dunia maya ini begitu berpengaruh pada perkembangan kehidupan dan kepribadian mereka.

Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor  5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM  berbasis SDGs Desa, bahwa  Desa – Desa akan melakukan pendataan Data SDGs Desa (Sustainable Development Goals) yang merupakan upaya terpadu pembangunan Desa dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pendataan dimulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Ada 18 Tujuan Dari SDGs Desa antara lain 1.Desa Tanpa Kemiskinan, 2.Desa Tanpa Kelaparan, 3. Desa Sehat dan Sejahtera, 4. Pendidikan Desa Berkualitas, 5. Keterlibatan Perempuan Desa, 6.Desa layak air bersih dan sanitasi, 7.Desa berenergi Bersih dan Terbarukan, 8.Pertumbuhan ekonomi desa merata, 9.Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, 10.Desa tanpa kesenjangan, 11.Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, 12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, 13.Desa tanggap perubahan iklim, 14. Desa peduli lingkungan laut, 15.Desa peduli lingkungan darat, 16.Desa damai berkeadilan, 17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa, 18.Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa

Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner  sesuai keadaannya. Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT . Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT .

Pendataan akan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman  Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa.  Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa.

Saatnya mengajak generasi Z di desa untuk ikut dalam pendataan SDGs Desa .

Opini oleh: I Nyoman Budhi Wirayadnya, (TA PMD Kota Denpasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *