BeritaDaerah

Barang Bukti Narkoba dan Psikotropika dari 71 Tersangka Dimusnakan di Polda Bali

REDAKSIBALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan psikotropika. Sejumlah barang bukti tersebut disita dari 71 tersangka sejak April hingga 6 Mei 2021.

“Jadi pemusnahan yang sekarang ini adalah hasil tangkapan dari mulai bulan April sampai sekarang. Kalau tersangka ada 71,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat pemusnahan di Mapolda Bali, Kamis (6/5/2021).

Khozin menuturkan, dari 71 tersangka pemilik barang terlarang tersebut, 36 orang merupakan warga asli Bali. Sementara 35 orang lainnya berasal dari luar Bali, termasuk dua orang WNA asal Rusia.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa shabu/ metamfetamina sebanyak 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram, ekstasi serbuk 37,24 gram dan tembakau gorila 253 gram. Selain itu juga ada ekstasi/amfetamine 1.800 butir dan psikotropika 67.410 butir.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana menyampaikan, beberapa waktu lalu Kapolri merilis pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu sebanyak 2,5 ton narkoba. Tangkapan itu merupakan jaringan Timur Tengah dan Malaysia.

Pengungkapan yang cukup besar tersebut merupakan prestasi yang luar biasa, namun disisi lain hal ini menunjukkan bahwa supply narkoba di Indonesia masih cukup besar untuk dijadikan pasar dikarenakan demand yang masih cukup tinggi.

“Dan saya yakin Bali merupakan salah satu sasaran peredaran gelap narkoba dan jaringan narkoba juga sudah merasuk diberbagai lapisan masyarakat dan tidak mengenal umur, tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak dan remaja sangat rentan bahaya narkoba,” kata dia.

Wakapolda mengakui, bahwa sangat ironis di masa pandemi masih banyak masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih jaringan gelap narkoba ini sangat membahayakan dan tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *