REDAKSIBALI.COM – PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali menginisiasi penggunaan kendaraan listrik di tiga wilayah di Pulau Dewata. Ketiga wilayah tersebut yakni Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
“PLN sudah menginisiasi penggunaan kendaraan listrik di Denpasar, Singaraja dan sekarang Jembrana. Ke depannya akan merambah ke kabupaten – kabupaten lainnya,” kata General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Udayana menjelaskan, dengan electrifying lifestyle membuat lebih murah dari segi biaya dan operasional dan sekaligus lebih ramah lingkungan. Upaya electrifying lifestyle ini bisa dilakukan dengan menggunakan motor listrik untuk berkendara atau menggunakan alat-alat masak dari listrik.
PLN, kata Udayana, mendukung penuh penggunaan kendaraan listrik atau alat-alat listrik lainnya yang memudahkan masyarakat dengan emisi nol. Sedangkan sumber energi listriknya, PLN akan berupaya memastikan untuk penggunaan sumber energi bersih dapat meningkat.
“Kita tahu bahwa Bali memiliki visi untuk menggunakan energi bersih dalam rangka memperbaiki kualitas udara dan lingkungan dengan bebas emisi, oleh karena itu PLN berkomitmen untuk terus mendukung program penggunaan energi bersih di Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, di masa depan seluruh kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Solusi yang dapat diterapkan yakni dengan menggunakan motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.
“Kebijakan ini harus dapat diterapkan tidak hanya di Kabupaten Jembrana saja, namun seluruh Bali bahkan seluruh Indonesia,” harapnya.
Lowongan Kerja di The Keranjang Bali
Lowongan Kerja staff housekeeping, bartender dan waiteress
Lowongan Kerja Guru PJOK
Lowongan Kerja Karyawan Laundry
Peluncuran Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank Mengukur Kinerja Harga Saham Perbankan
Inflasi September 2023 Turun Signifikan, Berdampak Pada Daya Beli dan Peluang Investasi
More Stories
Inflasi September 2023 Turun Signifikan, Berdampak Pada Daya Beli dan Peluang Investasi
Komisi XI Setujui Pemberian PMN untuk BUMN Tahun 2023-2024: Daftar Penerima dan Tanggapan Menteri Keuangan
Upayakan Perbaikan Pengganggaran KPID, KPI Undang 3 Kementerian