BeritaNasional

Benahi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Sarankan Agar Pokok-pokok Haluan Negara Dihadirkan Kembali

REDAKSIBALI.COM – Setelah lebih dari dua dekade reformasi, berbagai kalangan melakukan refleksi terhadap kemajuan pembangunan bangsa Indonesia. Salah satu hal yang paling banyak direfleksikan adalah tentang pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara dihadirkan kembali, dalam menjalankan pembangunan bangsa Indonesia ke depan. Urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara berdasar sedikitnya ada empat kelemahan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pernyataan itu disampaikan anggota Badan Pengkajian  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI) I G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si   saat menjadi narasumber acara penyerapan Aspirasi Masyarakat  (Asmas) pada hari Selasa (29/6/2021) di Desa Canggu, Kecamatan  Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pada acara yang bertema ‘Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, Serta Sistematika Pokok Pokok Haluan Negara’ ini, Kesuma Kelakan menjelaskan ke empat kelemahan sistem   perencanaan pembangunan saat ini yang  hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris). Menurut anggota  DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, sistem ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme

Kelemahan sistem pembangunan lain  yang disebutkan mantan Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini yakni  tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP,

Suasana acara penyerapan Aspirasi Masyarakat yang menghadirkan anggota BP MPR RI, I G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si sebagai Narasumber pada hari Selasa (29/6/2021) di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,  Badung

Kesuma Kelakan juga mengungkapkan  terdapat fakta, bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih ternyata dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Dengan demikian maka dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah. Selain itu presiden atau kepala daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

Mengatasi situasi ini, Kesuma Kelakan menyarankan sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara.

Narasumber acara Asmas lainnya Wayan Hariono, S.Sos menyebutkan era reformasi pada saat ini memberikan harapan yang sangat besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitas tinggi serta akan terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Adanya kebebasan berpendapat, diharapkan makin mendekatkan bangsa Indonesia pada pencapaian tujuan nasional

Acara yang dilaksanakan dengan memenuhi protocol kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini dihadiri  I Nengah Dirga ( Kelian Dinas ), I Wayan Sujana ( Kelian Adat),  tokoh pemuda dan masyarakat umum Desa Canggu (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *