BeritaDaerahSerba Serbi

Dua Bule di Bali Ajukan Diri Jadi WNI

REDAKSIBALI.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) dan Michael Szarata (62).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Wayan Samantha Isabella Keatinge merupakan WNA berkebangsaan Australia. Ia lahir hingga besar di Bali dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar.

“Yang bersangkutan juga mengerti Bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Truna-Truni di salah satu banjar di wilayah Sanur,” kata Jamaruli dalam siaran persnya kepada awak media, Senin (21/6/2021).

Kemudian Michael Szarata.merupakan WNA berkebangsaan Jerman. Ia datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar.

“WNA bersangkutan saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang konsultan jasa dan Service untuk pariwisata,” tutur Jamaruli.

Menurut Jamaruli, pihaknya di Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan sidang permohonan pewarganegaraan terhadap kedua bule tersebut. Jamarili langsung bertindak sebagai Ketua Tim Verifikasi.

Dalam proses verifikasi, Jamaruli didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo. Hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pajak dan tindakan kriminal. Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Jamaruli menilai, secara formil terkait proses jalannya sidang, serta nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk selanjutnya diajukan ke pusat. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *