BeritaDaerah

Polresta Denpasar Tangkap Spesialis Congkel Jok Motor 17 TKP

REDAKSIBALI.COM -Spesialis congkel jok motor bernama Hendro Pariyono Pratama (33) dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Pria tersebut telah melakukan aksinya di 17 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 17 TKP,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Dari 17 TKP tersebut, sebanyak 12 kali di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar seperti areal parkir Lapangan Lumintang Denpasar dua kali, area parkir Lapangan Puputan dua kali, area parkir truk Jalan Cargo dua kali, area parkir Pasar Balun Jalan Cokroaminoto satu kali.

Kemudian ada juga di area parkir Toko Laptop Jalan Gatsu satu kali, area parkir Jalan Cokroaminoto Ubung dua kali, area parkir Jalan Cokroaminoto Toko Sosis satu kali, area parkir truk Jalan Buluh Indah satu kali.

Selain 12 TKP tersebut, pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di wilayah Lapangan Astina Kota Gianyar satu kali, wilayah Pelabuhan Padangbai Karangasem tiga kali dan Jalan Raya Kapal depan rumah sakit satu kali.

Salah satu korban dari pelaku yakni Intan Khofifah Yuliar. Pada Kamis (9/9) sekitar pukul 08.00 Wita, korban menaruh ponsel di dalam jaket yang disimpan jok sepeda motor. Korban memarkir sepeda motornya di area parkir Lapangan Puputan Badung dan ditinggal berolahraga.

Setelah selesai olahraga, korban ke tempat parkir sepeda motornya dan membuka jok untuk mengambil jaket dan ponselnya. Saat dibuka, korban merasa kesulitan untuk membuka jok motor tersebut. Namun pasca dibuka, ponsel korban sudah tidak ada.

“Modus pelaku mengambil HP yang ada di dalam jok sepeda motor dengan cara membuka paksa jok sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu sepeda motor,” terang Sukadi.

Adapun barang yang hilang yakni sebuah HP merek OPPO F3 dan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4,2 juta. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Denpasar dan diterima oleh polisi dengan nomor LP-B/760/IX/2021/Bali.SatReskrim/Polresta Dps/Polda Bali tertanggal 16 September 2021.

Atas adanya laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, tim Polresta Denpasar melakukan pengejaran pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (16/9) sekitar pukul 22.00 Wita di tempat kosnya yang berada di Jalan Pura Masceti Nomor 5 Gianyar.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda jenis Scoopy earna hitam dengan nomor polisi DK-2624-CBE yang digunakan oleh pelaku. Selain itu juga berhasil disita tiga buah ponsel, sebilan buah kunci sepeda motor palsu, satu buah obeng, satu buah buku tanda kendaraan bermotor (BPKB) dan tiga buah surat tanda nomor kendaraan.

Pelaku kini diganjar dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *