BeritaNasional

Bertemu Masyarakat Jimbaran, Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Kembali Tegaskan Pentingnya Haluan Negara

REDAKSIBALI. COM – Anggota Badan Pekerja (BP) MPR RI,  I G.N Kesuma Kelakan, S.T  pada  hari Sabtu (27/11/2021) kembali hadir ditengah masyarakat dalam acara Dengar Pendapat Masyarakat yang bertema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’. Kali ini masyarakat di kunjunginya yakni  masyarakat di kelurahan Jimbaran, kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Senada dengan apa yang disampaikan di desa Tulikup sehari sebelumnya, Kesuma Kelakan kembali menegaskan pentingnya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara’ (PPHN).

“Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,”ujar Kesuma Kelakan.

Suasana acara Dengar Pendapat Masyarakat yang bertema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’di kelurahan Jimbaran, kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. pada Sabtu (27/11/2021) yang menghadirkan anggota BP MPR RI I GN Kesuma Kelakan, ST, MSi sebagai Narasumber

Menurut  anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, PPHN merupakan  upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana agar nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan. Penempatan PPHN sebagai norma direktif juga berperan penting bagi keberlanjutan serta konsistensi dalam pembangunan negara, sehingga PPHN merupakan suatu alternatif yang dapat ditempuh untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.

Setidaknya ada 4 alasan yang disampaikan Kesuma Kelakan mengapa PPHN  ini perlu dihadirkan kembali.  Salah satu alasan yang disampaikannya  yakni model Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (SPPN) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris).  Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme,

Alasan lain yang disampaikan  Wakil Gubernur Bali 2003-2008 ini,  kendati pun ternyata ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut,

Kesuma Kelakan beralasan  urgensi menghadirkan kembali  Pokok-Pokok Haluan Negara karena terdapat fakta, bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Dengan demikian maka dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah. Demikian pula Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

Menurut Kesuma Kelakan gagasan menghadirkan kembali PPHN seyogyanya direalisasikan MPR sebelum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029 guna memberi jalan keluar agar calon Presiden dan Wakil presiden Indonesia tidak membuat visi misi tanpa dasar yang bersifat pokok dan direktif.

Beberapa tokoh masyarakat tampak hadir dalam acara Dengar Pendapat Masyarakat ini. di antaranya Bendesa Adat Jimbaran I Gst. Made Rai Dirge,S.Kom , Pengurus PAC PDIP Kuta Selatan I Ketut Sudiarsa,SH, Ketua Ranting PDIP Jimbaran Dr. I Made Sudira,SH.,MH, Ketua Ranting BMI Jimbaran A.A Bagus Galang Sutan Deresto  dan beberapa tokoh pemuda serta  tokoh masyarakat lainnya

Sebagaimana diketahui,  Badan Pengkajian (BP) merupakan alat kelengkapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)  Tahun 1945, serta pelaksanaannya. BP MPR RI juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara. Selanjutnya BP MPR akan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *