BeritaNasional

Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Dialogkan Haluan Negara dengan Masyarakat Desa Buwit

REDAKSIBALI.COM – Amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam kurun waktu 1999-2002 membawa implikasi besar dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satu substansi perubahan yang termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah pada pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi ‘Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’, menjadi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjalankan kedaulatan rakyat secara penuh. Perubahan terhadap ketentuan pemegang dan pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat juga turut diikuti dengan eliminasi kewenangan penting MPR lainnya seperti kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta kewenangan menetapkan garis-garis besar haluan negara.

Keresahan terhadap eksistensi haluan negara membuat MPR periode 2014-2019 merekomendasikan beberapa hal kepada MPR periode 2019-2024 yang salah satu rekomendasinya adalah terkait dengan Pokok-pokok Haluan Negara.

Sidang Paripurna MPR kemudian  membentuk Badan Pengkajian (BP) sebagai  alat kelengkapan untuk melaksanakan tugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan, UUD NRI  Tahun 1945, serta pelaksanaannya. BP MPR RI juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara. Selanjutnya BP MPR akan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.

Demikian pengantar dialog yang disampaikan oleh anggota BP MPR RI  I G.N Kesuma Kelakan, S.T, MSi dalam acara Dengar Pendapat Masyarakat yang bertema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’, pada hari Jumat (3/12/2021) di Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Bali.

Suasana  acara Dengar Pendapat Masyarakat yang bertema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’, pada hari Jumat (3/12/2021) di Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Bali yang menghadirkan anggota BP MPR RI I G.N Kesuma Kelakan, S.T, MSi sebagai narasumber

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Ranting PDI Perjuangan Desa Buwit I Wayan Yamuna Dewata, Prajuru Adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat itu, Kesuma Kelakan juga memaparkan dinamika pemikiran dan pelaksanaan konsep haluan negara pada masa Orde Lama, Orde Baru, serta di masa reformasi.

“Saat ini memang banyak sekali wacana atau ide-ide yang dikemukakan oleh ahli hukum maupun praktisi politik untuk membangkitkan kembali Haluan Negara dalam bentuk GBHN sebagai tolak ukur pembangunan bangsa yang merupakan perwujudan dari kehendak rakyat melalui Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945,” ujar Kesuma Kelakan yang Juga anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

“Memang seharusnya urusan perancangan Haluan Negara yang akan berpengaruh pada pembangunan dalam skala nasional seharusnya memperhatikan dasar, arah, tujuan, dan manfaatnya akan tetapi, keberadaan GBHN juga tidak bisa dipahami sebagai alat politis atau produk politik pada masa Orde Baru sebagaimana kekhawatiran dari sebagian besar rakyat dan juga pakar hukum tata negara di Indonesia. Perlu diakui bahwa pada saat ini terdapat beberapa permasalahan berkaitan dengan mekanisme mewujudkan kembali GBHN,” sambungnya

Menurut Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini, urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara juga berdasar lemahnya Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris),

“Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” pungkasnya. (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *