BeritaNasional

Dengar Pendapat Masyarakat Kelusa, Anggota BP MRR RI Kesuma Kelakan Paparkan Prosedur Perubahan UUD 1945

REDAKSIBALI.COM – Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Demikian pengantar yang   disampaikan oleh   Anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI),  I GN Kesuma Kelakan, ST, MSi saat menjadi narasumber pada acara Dengar Pendapat Masyarakat di desa Kelusa, kecamatan Payangan, Gianyar, Bali pada Jumat (4/2/2022).

Pada acara yang bertema ‘Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’  itu,  Kesuma Kelakan menyampaikan UUD 1945 dalam proses sejarah telah melalui 4 tahapan perubahan. Yakni Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949, Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar RIS. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 yang dikenal Kembali UUD 1945 “

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjungan di DPR RI ini, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Yakni,  Amandemen Pertama tahun1999. Amandemen kedua tahun 2000. Amandemen ketiga tahun 2001.  Amandemen keempat tahun 2002.

Terkait cara Perubahan UUD 1945, Kesuma Kelakan menyatakan secara prosedural kriteria Pasal 37 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945 setelah perubahan lebih ideal dibandingkan dengan Pasal 37 sebelum perubahan. Baik hakekat konstitusi dan sistemnya, cara perubahannya dan pembatasan perubahan menunjukkan legitimasi  perubahan UUD tersebut.  Dan berusaha semakin menyulitkan untuk merubahnya.

“Sebelum perubahan,  cara perubahan UUD 1945 yang  diatur pada Pasal 37,  perubahan konstitusi diatur dalam dua ketentuan.  Pertama, ketentuan mengatur kewenangan MPR menetapkan UUD. Kedua, ketentuan yang mengatur cara perubahan UUD, yang terdiri dari persyaratan kuorum dan pengesahan perubahan. Sahnya perubahan UUD adalah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota majelis yang hadir, yaitu 2/3 dari jumlah seluruh anggota majelis. Perubahan UUD 1945 tersebut telah dilakukan empat kali berturut-berturut, setiap tahun dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Adapun pelaksanaan cara perubahan UUD diatur dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI, ” ujar Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini.

Suasana acara Dengar Pendapat Masyarakat yang bertema ‘Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’ menghadirkan Aggota BP MPR RI, I GN Kesuma Kelakan, ST, MSi sebagai  narasumber di desa Kelusa, kecamatan Payangan, Gianyar, Bali pada Jumat (4/2/2022).

Sementara itu cara perubahan UUD 1945 menurut Pasal 37 setelah, perubahan keempat pada intinya adalah sama dengan perubahan kedua dan ketiga. Perbedaan terletak pada kuorumnya. Yakni, Pertama, adanya hak usul insiatif apabila diajukan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 37 sebelum perubahan. Kedua, usul perubahan tersebut diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang kongkrit, Ketiga, untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan Keempat, putusan untuk melakukan perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan sekurangkurangnya limapuluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR bukan berdasarkan dari jumlah anggota yang hadir seperti yang tertuang dalam prosedur Pasal 37 sebelum perubahan.

Kesuma Kelakan berharap sebagai penggerak roda kehidupan bernegara, masyarakat dapat memahami pola-pola politik dan hukum yang ada sehingga mampu mengawal kehidupan bernegara di Indonesia, khususnya konstitusi. Konstitusi adalah landasan aturan bagi Indonesia, semua aturan yang sifatnya lebih konkrit haruslah berlandaskan oleh konstitusi.

Acara dengar pendapat dengan masyarakat di desa Kelusa, kecamatan Payangan, Gianyar, Bali  dilaksanakan dengan memenuhi protocol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Dihadiri tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Hadir pula Anggota DPRD Bali  I Made Rai Warsa ,S.sos dan Anggota DPRD kabupaten Gianyar I Nyoman Kandel.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *