BeritaNasional

Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Kaji Sistem Ketatanegaraan dengan Masyarakat Gulingan, Badung

REDAKSIBALI.COM – Sejak amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga 2002, sistem ketatanegaraan Indonesia  mengalami perubahan yang sangat mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI)  I G.N Kesuma KelakaN, S.T., M.Si saat menjadi narasumber pada acara Dengar Pendapat Masyarakat (DPM)  pada Minggu (3/4/2022) di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Acara DPM yang bertema ‘Kajian Terhadap Sistem Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaanya’ dihadiri kepala Desa Gulingan, tokoh adat, dan tokoh pemuda,serta tokoh masyaraka Desa Gulingan.

Kesuma Kelakan  yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI pada kesempatan itu menyatakan salah satu tujuan amandemen UUD 1945 yakni menata keseimbangan antar lembaga negara. Hubungan tersebut ditata sedemikian rupa agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara.

“Bentuk nyata dari amandemen UUD 1945 adalah perbedaan yang subtansial tentang kelembagaan negara, terutama dalam hal kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja, dan cara kerja lembaga yang bersangkutan,” sebutnya.

Suasana dialog saat acara DPM yang bertema ‘Kajian Terhadap Sistem Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaanya’  yang menghadirkan anggota BP MPR RI I G.N Kesuma KelakaN, S.T., M.Si sebagai  narasumber  pada Minggu (3/4/2022) di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kesuma Kelakan juga menjelaskan Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan dan ditetapkan oleh para founding fathers menjadi sumber dan dasar bagi penyusunan berupa pasal-pasal dan ayat dalam UUD 1945. Dalam kenyataannya masih ada norma-norma dasar yang harus dituangkan dalam pasal-pasal namun belum dituangkan.

Hal tersebut menurut  Kesuma kelakan merupakan hal yang wajar, mengingat pada saat persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mayoritas anggota menghendaki segera merdeka. Soekarno sendiri sebagai ketua PPKI mengatakan sifat sementara UUD 1945, karena disadari kurang lengkap dan kurang sempurnanya UUD bersifat sementara.

“Ketidaksempurnaan itu patut dipahami karena proses pembuatan UUD 1945 hanya berlangsung 45 hari dan itu pun dilakukan dalam suasana bulan puasa. Akan tetapi, hal itu tidak harus dipahami bahwa proses pembuatan dalam waktu yang cukup panjang akan menghasilkan UUD yang sempurna, sebab pada prinsipnya sebuah UUD harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya  mengutip pendapat Sri Soemantri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung

Lebih lanjut Kesuma Kelakan menyatakan Distribusi kekuasaan merupakan suatu hal yang penting dalam membangun sistem ketatanegaraan. Distribusi kekuasaan yang baik diharapkan akan terwujud keseimbangan kekuasaan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dan terdapatnya saling kontrol untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

Walau kelemahan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945 telah disempurnakan melalui empat kali amandemen. Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini mengakui dalam tataran implementasi, perubahan yang diharapkan masih jauh dari harapan. Banyak faktor yang menjadi kendala  penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk mencapai  masyarakat adil dan makmur.

Menjawab pertanyaan peserta terkait  mengapa kita harus memilih Pancasila sebagai dasar yang fundamental bagi negara kita, Kesuma Kelakan menjelaskan  Pancasila itu sesuai dengan alam kejiwaan bangsa kita sendiri, seperti apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno.

“Dalam Pancasila pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara atau dasar negara. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,”ungkapnya.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *