BeritaNasional

Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan: Walau Konstitusi Telah Disempurnakan Melalui Beberapa Kali Amandemen, dalam Tataran Implementasi Perubahan yang Diharapkan Masih Jauh dari Harapan

REDAKSIBALI.COM – Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di Era Reformasi yang berlangsung mulai Tahun 1998 telah membawa berbagai perubahan dan dinamika dalam penyelenggaraan negara. Penguatan demokrasi merupakan salah satu bukti yang paling nyata dan sangat signifikan.

Memang komitmen bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara  demokrasi telah dinyatakan sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun harus diakui potret demokrasi dalam semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia semakin menguat di Era Reformasi.

Sejak amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga 2002, sistem ketatanegaraan Indonesia  mengalami perubahan yang sangat mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI)  I G.N Kesuma KelakaN, S.T., M.Si saat menjadi narasumber pada acara  Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) yang bertema ‘Kajian Terhadap Sistem Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaanya’  pada Jumat  (13/5/2022), di Desa Sembung Gede, kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.

Dihadapan   tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Tabanan yang menghadiri acara, Kesuma Kelakan  yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI pada kesempatan itu menyatakan setelah melalui perjuangan panjang, pada akhirnya bangsa Indonesia dapat melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Kemajuan besar dalam sistem ketatanegaraan telah dapat dilihat dari hasil perubahan tersebut, terutama dengan adanya penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, pemilihan umum secara langsung, serta menguatnya format dan mekanisme cheks and balances. Dengan adanya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat membawa bangsa kearah yang lebih baik, sesuai dengan cita-cita kita bersama.

Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini juga menyatakan perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara fundamental. Berbagai kelemahan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945 telah disempurnakan melalui empat kali amandemen. Dalam tataran implementasi, perubahan yang diharapkan masih jauh dari harapan.  Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur terkendala berbagai faktor.

Suasana acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang bertema  ‘Kajian terhadap Sistem Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaanya’  yang menghadirkan Anggota BP  MPR RI I G.N. Kesuma Kelakan, ST,MSi  sebagai Narasumber pada Jumat  (13/5/2022), di Desa Sembung Gede, kecamatan Kerambitan Tabanan

Kesuma Kelakan juga menegaskan, andaikata nanti ada amandemen maka amandemen terbatas harus tetap mengacu kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi, memberi isi kepada setiap pasal pasal yang akan di amandemen. Pancasila sebagai ideologi dinamis memang dapat berkembang mengikuti konteks jamannya, akan tetapi falsafah dasarnya harus bersifat tetap menurut maksud para Pendiri Bangsa.

I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H.  yang juga hadir sebagai narasumber pada acara Asmas tersebut mengungkapkan bahwa Pancasila sebagai Philosophisce Grondslag merupakan nilai yang dibuat dengan cita-cita dan spirit yang berakar dari semangat bangsa Indonesia yang khas, serta pengalaman ketatanegaraan yang telah dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia.

Pengurus DPC Peradi Denpasar ini menyatakan spirit bangsa Indonesia dari semua golongan yang ada diungkapkan oleh Ir. Soekarno menjadi lima dasar, yaitu Pancasila. “Inilah salah satu bentuk kesepakatan mengenai filosofi pemerintahan yang dapat disepakati bersama. Pancasila sebagai Philosophisce Grondslag berperan besar dalam upaya merumuskan kembali Haluan Negara dalam bentuk Haluan Dasar Pokok Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau HDPP-NKRI,” ungkapnya

Dian Hendrawan menegaskan perumusan HDPP-NKRI harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan cerminan cita-cita pembangunan beserta arah tujuan pengambilan kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawabanya terhadap rakyat. (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *