BeritaDaerah

Peringati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia, Begini Kata Komisioner KI Bali

REDAKSIBALI.COM – Ditengah proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi  Keterbukaan Informasi Publik  (KIP) tahun 2022  ini, Ketua Komisi Informasi (KI) Bali. I Made Agus Wirajaya, mengaharapkan momentum  International Right to Know Day (RTKD ) atau  Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia menjadi pendorong bagi badan publik untuk terus meningkatkan layanan badan publiknya kepada layanan masyarakat sesuai tema RTKD tahun 2022 yaitu Keterbukaan Informasi tanpa Keterbatasan.

Agus Wirajaya menyampaikan awal mula RTKD bermula dari konferensi litigasi yang dihadiri oleh negara-negara anggota Open Government Partnership di Sofia Bulgaria, 20 tahun lalu, tepatnya pada 28 September 2002.  Pada acara itu dibentuk  Jaringan Advokat Kebebasan Informasi. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.  Hak untuk Tahu’ dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’

Wakil Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana menyatakan  keterbukaan tanpa batas menekankan pada empat hal yaitu ketersediaan informasi, akses infrastruktur untuk informasi, akses penerimaan dan kemudahan mendapat informasi, dan keterjangkauan informasi dari sisi biaya.

Dewa Suardana menerangkan implementasi KIP  di Indonesia diwujudkan dengan kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UUnya. Berdasarkan amanat UU tersebut juga dibentuk Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi atau Daerah. Pembentukannya bertujuan untuk menjamin hak-hak informasi publik melalui penyelesaian sengketa informasi publik, merumuskan regulasi keterbukaan informasi publik, melakukan evaluasi keterbukaan informasi badan publik serta sejumlah kegiatan advokasi, sosialisasi dan edukasi dalam mencerdaskan publik atas keterbukaan informasi.

Menurut Koordinator Bidang PSI KI Bali Ni Luh Candrawati Sari  Hari Hak untuk Tahu Sedunia penting dilaksanakan karena merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Sementara bagi masyarakat peringatan ini merupakan  kesempatan baik untuk menggunakan haknya mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.

“Hari Hak Untuk Tahu sedunia dimakanai 2 yaitu Hari hak untuk tahu publik dan badan publik. dikiri kami (KI Bali) publik dan dikanan kami (KI Bali) Badan Publik. Kita (KI Bali) berdiri antar kepentingan badan publik dan kepentingan publik kita arus utamakan, kepentingan publik menjadi preseden.” ujarnya

 Koordinator Bidang Kelembagaan dan Kerjasama KI Bali Agus Suryawan menyebutkan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten Kota sangat mendukung  Keterbukaan Informasi Publik. Karena hal itu sudah sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana, menuju Bali Era Baru, yang dijabarkan kedalam 22 Misi”

“Pada Misi ke 22 itu disebutkan bahwa mengembangkan sistim tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Pemerintah Bali melalui Dinas Kominfo Provinsi Bali memiliki tugas, artinya bagaimana memberikan informasi publik kepada masyarakat tentunya yang selama ini dilaksanakan secara konvensional, telah dilakukan dengan cara-cara digital,” ujar Agus

Menurut Koordinator Bidang ASE I Wayan Darma  manfaat Keterbukaan Informasi Publik yakni terpenuhinya hak asasi memperoleh informasi yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.  Hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara..

Komisi Informasi Provinsi Bali. mengucapkan ‘Selamat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia-Right To Know Day, Mari wujudkan keterbukaan informasi publik, Saya Berhak Tahu, Hak Anda Untuk Tahu, Buka Informasi Publik’  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *