BeritaDaerahPendidikan

BEM FH Unud Daftarkan ‘Megandu’ ke Kemenkumham

REDAKSIBALI.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) permainan megandu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selama ini permainan tradisional Megandu belum mendapatkan perlindungan hukum. Sertifikat KIK diserahkan pada penutupan Desa Binaan Sabtu, 18 September 2021.

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja menjelaskan bahwa pendaftaran permainan Megandu ke Kemenkumham ini dilakukan dalam program desa binaan di Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Pendaftaran KIK ini merupakan salah satu tujuan utama dalam program desa binaan di Desa Adat Ole” ungkap Gilbert Kurniawan  pada Sabtu (18/9/2021).

Ketua Panitia Desa Binaan, Kadek Mahesa Gunadi, menjelaskan permainan ini penting untuk didaftarkan sebagai KIK sebab merupakan warisan budaya yang harus dilindungi.

“Megandu penting didaftarkan karena merupakan warisan budaya yang harus diberikan perlindungan hukum” tegasnya.

Mahesa yang juga merupakan kader aktif GMNI Hukum Udayana mengatakan Megandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di Desa Adat Ole. Jenis permainan ini biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil dari jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain.

Di areal permainan tersebut ditancapkan tongkat di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut kemudian diletakkan di dekat tiang.

Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil.

Selain memfasilitasi pendaftaran KIK permainan Megandu ini, panitia juga menghadirkan Kemenkumham pada Rabu (4/8/2021) lalu untuk memberikan sosialisasi mengenai KIK kepada masyarakat setempat.

“Agar masyarakat Desa Adat Ole dapat mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal mereka,” ungkap Mahesa.

Penyarikan Desa Adat Ole, I Made Sukerta menyampaikan permainan Megandu merupakan warisan budaya yang sudah ada sejak dulu dan tetap dijaga kelestariannya hingga sekarang.

“Megandu sudah ada sejak dulu dan tetap kami warisi agar tetap lestari dan tidak diakui oleh daerah lain” ungkapnya.

Sukerta juga menyampaikan dukungannya terhadap pendaftaran KIK permainan Megandu ini, dan berharap masyarakat Desa Adat Ole bisa mewarisi dan mewariskan permainan ini ke generasi berikutnya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa karena telah berkenan memperjuangkan warisan budaya kami” ungkapnya pada saat acara penutupan Desa Binaan. “Dan semoga kami bisa mewarisi dan mewariskan permainan tradisional ini kepada generasi berikutnya” imbuhnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *