BeritaNasional

I GN Kesuma Kelakan Gelar Acara Dengar Pendapat Masyarakat di Kecamatan Bebandem, Karangasem terkait Sistem Ketatanegaraan, UUD 1945 dan Pelaksanaanya

REDAKSIBALI.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I.G.N. Kesuma Kelakan, S.T., M.Si tampak tidak kenal lelah untuk menemui masyarakat yang diwakilinya. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, pria yang akrab dipanggil Alit Kelakan ini tetap bersemangat menjalankan tugas-tugasnya, baik sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Anggota Badan Pengkajian MPR RI. Tentu kegiatan- kegiatan yang dilakukannya tetap mengindahkan protokol kesehatan dalam pencegahan pandemi Covid-19.Setelah sebelumnya menyerap aspirasi masyarakat di Denpasar, pada hari Sabtu (19/9), Alit Kelakan menemui masyarakat di Desa Macang Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Di desa ini, Alit Kelakan sebagai Anggota Badan Pengkajian MPR RI menjadi narasumber pada acara Dengar Pendapat Masyarakat. Topik yang dibahas pada pertemuan ini yakni terkait Sistem Ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.

Acara Dengar Pendapat Masyarakat ini disambut antusias masyarakat. Tampak hadir pada pertemuan diantaranya Kepala Desa, Bendesa Adat, Ketua LPD dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Macang Kecamatan Bebandem.“Sebagaimana Bapak dan Ibu ketahui, Anggota DPR RI itu juga sebagai Anggota MPR RI. Sebagai anggota MPR RI, saya mendapat penugasan sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI. Kehadiran saya di sini selain untuk sosialisasi juga untuk mendengar pendapat masyarakat terkait Sistem Ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya,” ungkap Alit Kelakan

Terkait sistem ketatanegaraan, UUD NRI tahun 1945 serta pelaksanaannya, Alit Kelakan menjelaskan bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945.

“Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Undang-undang Dasar 1945, telah menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi,” kata mantan Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini dalam paparannya.

Untuk membangkitkan ingatan peserta pertemuan, beberapa perubahan-perubahan yang terjadi pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI tahun 1945) juga disampaikan Alit Kelakan dalam pertemuan.

“Amandemen tahap pertama dilakukan pada tahun 1999 dan tahap kedua tahun 2000 dilanjutkan tahap ketiga pada tahun 2001 dan terakhir dilakukan tahap keempat pada tahun 2002. Fokus perubahan yaitu Pertama, anutan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) yang berlaku dalam sistematika di UUD 1945. Kedua, otonomi daerah yang seluas-luasnya. Ketiga, gagasan pemilihan Presiden secara langsung, dan Keempat, gagasan pembentukan lembaga tambahan yaitu dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan melengkapi keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif,” ungkapnya

Mengakhiri pemaparannya sebagai narasumber, Alit Kelakan menekankan pentingnya mengembalikan fungsi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana agar nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan.(GR)\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *