BeritaDaerah

Baru Sebulan di Bali, Seorang Tukang Tempel Sabu Diamankan Polisi

REDAKSIBALI.COM – Rafli Rangga Mahendra, seorang pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia diamankan saat hendak menempel sabu di halaman sebuah Restoran di Denpasar utara pada Minggu 4 September 2022 lalu. Dari tangan Rafli polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 99,83 gram bersih dan 144 butir ektasi berat bersih 54,21 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Hugo Pamungkas dalam keterangan pers pada Selasa (6/9) di Mapolresta Denpasar mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Ahmad Yani Denpasar Utara sering dijadikan transaksi narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 04 September 2022, pukul 14.30 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di areal parkir Mie Kober Denpasar Utara
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan 1 (satu) plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 144 butir extacy,” kata Bambang Yugo.

Dia menambahkan pelaku berstatus sebagai pengedar dengan upah tempel antara Rp. 50 sampai 100 ribu. Sebelum jadi pengedar pelaku juga mengkonsumsi barang haram tersebut. “Tersangka berperan sebagai kurir, motifnya ekonomi. Awalnya make, mungkin karena keenakan terus jadi pengedar,” ucap Bambang Yugo.
menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI. Tersangka telah 2 kali melakukan penempelan di daerah denpasar, walau baru satu bulan tinggal di Bali.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,” ucap Bambang Yugo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *