HukumKasus KorupsiKorupsiKriminal

Sidang Kasus SYL: Saksi Ngaku Ditegur Saat Blokir Nomor HP Cucu SYL

RedaksiBali.com – Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu saksi, Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Kementerian Pertanian, Akhmad Musyafak, mengungkapkan pengalamannya saat memblokir nomor handphone cucu SYL.

Musyafak mengakui bahwa dirinya pernah ditegur oleh Imam Mujahidin Fahmid, mantan staf khusus SYL di Kementerian Pertanian. Teguran tersebut terjadi karena Musyafak memblokir nomor handphone cucu SYL, yang merupakan anak dari Indira Chunda Thita, anak SYL.

“Kami beberapa kali kena tegur, beberapa kali kami kena tegur. Pertama oleh Prof Imam,” jawab Musyafak.
Hakim mendalami alasan teguran itu diberikan. Musyafak mengaku ditegur Imam lantaran memblokir nomor handphone cucu SYL.
“Prof Imam yang menegur Saudara, kenapa ditegur? Karena tidak memenuhi perintah itu?” tanya hakim.
“Waktu itu ada kejadian kami blokir nomornya cucu Pak Menteri waktu itu,” jawab Musyafak.
Musyafak mengaku memblokir nomor handphone cucu SYL saat mengirimkan WhatsApp kepadanya. Dia mengatakan cucu SYL itu merupakan anak dari anak SYL, Indira Chunda Thita.
“Oh Saudara pernah memblokir nomor HP, cucunya Pak Menteri?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Musyafak.
“Anaknya siapa ini?” tanya hakim.
“Sepengetahuan saya anaknya Bu Thita ya,” jawab Musyafak.
“Usianya berapa kira-kira?” tanya hakim.
“Mungkin 23-an,” jawab Musyafak.
“Jadi awalnya nomornya cucunya Pak Menteri ini ada di nomor Saudara?” tanya hakim.
Eks Anak Buah Disebut Pernah Minta Catatan Keuangan SYL Dilenyapkan
“Tidak ada tapi yang bersangkutan WA saya,” jawab Musyafak.

Alasan Musyafak memblokir nomor tersebut adalah karena merasa cucu SYL menghubunginya dengan maksud permintaan uang. Meskipun pada saat itu tidak ada permintaan yang diajukan, namun Musyafak sudah memiliki praduga bahwa kemungkinan akan ada permintaan.

Teguran langsung datang dari Imam saat mengetahui pemblokiran nomor tersebut. Imam mengungkapkan bahwa SYL merasa marah besar ketika mengetahui hal ini. Hal ini menjadi bukti konkret mengenai tekanan yang mungkin dialami oleh para saksi terkait kasus ini.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, sidang juga mengungkap bahwa SYL diduga menerima dana sebesar Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *