Berita EkonomiEkonomiIndustri Perbankan SyariahPerbankan

BI Larang Merchant Menarik Biaya 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen, Apa Alasannya?

RedaksiBali.com – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peringatan kepada pedagang agar tidak membebankan biaya 0,3% tarif Merchant Discount Rate (MDR) kepada pembeli dalam layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Elyana Widyasari, Performance Manager Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, menjelaskan bahwa biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pedagang, bukan konsumen.

Alasan di Balik Tarif 0,3% QRIS
Elyana Widyasari menjelaskan bahwa tarif 0,3% tersebut tidak dikenakan kepada konsumen dengan alasan tertentu. Biaya tersebut sebenarnya merupakan kontribusi untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS. Transaksi digital menggunakan perangkat seperti ponsel dan gadget, sehingga memerlukan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

baca juga ….

Waduh! Indonesia Impor Cabai dan Bawang Putih dari Singapura

Prabowo Akan Gandeng Baznas untuk Program Makan Siang Gratis

Bagaikan Bumi dan Langit, Kekuatan Ekonomi Indonesia dibandingkan Guinea

Utang Global Mendekati 100% PDB: Tertinggi Setelah Perang Napoleon

Menurut Elyana, pengembangan aplikasi, pengaturan pesan di perangkat pengguna (HP), konektivitas dengan penyelenggara sistem pembayaran, serta hubungan dengan pedagang dan lembaga perbankan memerlukan investasi yang signifikan. BI menetapkan tarif 0,3% ini agar penyelenggaraan layanan transaksi QRIS tetap berlanjut, namun tetap terjangkau bagi para pedagang.

Penekanan BI: Biaya Harus Ditanggung oleh Pedagang
Elyana menekankan bahwa biaya tarif MDR sebesar 0,3% harus ditanggung oleh pedagang. Apabila terjadi kejadian dimana pedagang menarik biaya tersebut dari konsumen, masyarakat dapat melaporkannya kepada penyelenggara pembayaran. BI menetapkan tarif ini sejak 1 Juli 2023 sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan layanan transaksi pembayaran, khususnya dalam menutupi biaya operasional yang terjadi.

Pentingnya Kepatuhan dalam Penetapan Tarif QRIS
Penetapan tarif MDR QRIS ini bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan QRIS bagi masyarakat. Perlu dicatat bahwa BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *