PemiluPolitik

Prabowo-Gibran Akan Dikawal Langsung oleh Paspampres Setelah Putusan MK dan KPU

RedaksiBali.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, akan segera mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komandan Paspampres, Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Achiruddin

Menurut Achiruddin, setelah penetapan MK dan KPU, pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan dijalankan oleh Paspampres, sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Paspampres akan membentuk Satuan Tugas Khusus yang khusus bertugas memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran. Tim pengawalan tersebut akan terdiri dari personel yang semuanya berasal dari Paspampres.

baca juga ….

Hadapi Pilkada Klungkung, koalisi NAWASENA siap melaju Bersama GOLKAR

Nambah 2 Menko Baru, Ini Kabar Lengkap 61 Calon Menteri dan Wamen

Nusron Wahid dan Hendrawan Supratikno: Yang Diluar Suka Goda-Goda yang Di Dalam

Ahok: Untuk Keterbukaan dan Pelayanan yang Lebih Baik, Gubernur DKI Harus Serahkan No HP Pribadi ke Warga

Dalam putusan MK, semua permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak. Hal ini membuat Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96,2 juta suara atau sekitar 58,6 persen dari total suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan sebelumnya pada tanggal 24 April 2024.

Dengan demikian, pengawalan yang diberikan oleh Paspampres kepada Prabowo-Gibran tidak hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan presiden dan wakil presiden terpilih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, akan segera dikawal oleh Paspampres setelah putusan MK dan KPU. Artikel ini membahas langkah-langkah pengamanan serta putusan terkait Pilpres 2024 yang memengaruhi penugasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *